FAQ ?

Prosedur Penggunaan Alat Penelitian dari Luar RSCM

  1. Peneliti harus mengajukan terlebih dahulu melalui institusi peneliti, permohonan penggunaan alat penelitian dari luar RSCM yang ditujukan ke Direktur Utama RSCM dengan tembusan ke Instalasi Pengelolaan Inovasi dan Kekayaan Intelektual, dan Instalasi Pengelolaan Peralatan Kesehatan dan Kalibrasi dengan melampirkan Proposal spesifikasi alat tersebut.
  2. Setelah itu Instalasi Pengelolaan Inovasi dan Kekayaan Intelektual akan melakukan verifikasi terkait perizinan penelitian tersebut, jika penelitian tersebut sudah memiliki izin yang masih berlaku maka permohonan tersebut akan diteruskan ke Instalasi Pengelolaan Peralatan Kesehatan dan Kalibrasi untuk ditindaklanjuti.
  3. Instalasi Pengelolaan Peralatan Kesehatan dan Kalibrasi akan melakukan penelaahan dan pengecekan, jika sudah sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku Instalasi Pengelolaan Peralatan Kesehatan dan Kalibrasi akan mengeluarkan izin penggunaal alat penelitian dari Luar RSCM.

Prosedur Pengajuan Penelitian

Untuk peneliti dari dalam FKUI-RSCM :

Peneliti melakukan registrasi akun di website pelayanan penelitian RSCM, setelah itu peneliti dapat melakukan registrasi penelitiannya dengan memilih kategori penelitian tersebut dan melengkapi berkas (upload berkas maksimal 2 mb). Berkas yang sudah di upload dapat di cetak dan dikirimkan ke direksi di Gedung RSCM Kiara Lantai 12. Progress pengajuan penelitian bisa dilihat di Dashboard peneliti, sampai dengan surat ijin sudah diterbitkan INOVKI akan menginformasikan peneliti dapat mengambil Surat tersebut di INOVKI (Gedung Eijkman Lantai 2). Lama penerbitan izin penelitian 2 minggu setelah kami menerima disposisi Direktur. Jika penelitian sudah selesai peneliti wajib mengirimkan laporan hasil penelitian ke email inokvi.rscm1@gmail.com dan mengupload laporan hasil penelitian di dashboard peneliti, namun jika penelitian belum selesai dilakukan (masih berjalan) peneliti harus mengajukan perpanjangan masa berlaku ijin penelitian dengan alur yang sama seperti proses pengajuan awal ijin penelitian.

Untuk peneliti dari luar FKUI-RSCM :

Peneliti melakukan registrasi akun di website pelayanan penelitian RSCM (pilihan institusi adalah Luar RSCM), setelah itu peneliti dapat melakukan registrasi penelitiannya dengan memilih kategori penelitian tersebut dan melengkapi berkas (upload berkas maksimal 2 mb). Berkas yang sudah di upload dapat di cetak dan dikirimkan ke direksi di Gedung RSCM Kiara Lantai 12, setelah itu peneliti akan terlebih dahulu mempresentasikan penelitiannya di Unit Kerja terkait penelitian, jika penelitian tersebut disetujui maka Unit Kerja terkait akan menugaskan salah satu staff untuk ikut serta menjadi anggota dari tim penelitian tersebut. Setelah surat ijin sudah diterbitkan INOVKI akan menginformasikan peneliti dapat mengambil Surat tersebut di INOVKI (Gedung Eijkman Lantai 2). Jika penelitian sudah selesai peneliti wajib mengirimkan laporan hasil penelitian ke email inokvi.rscm1@gmail.com dan mengupload laporan hasil penelitian di dashboard peneliti, namun jika penelitian belum selesai dilakukan (masih berjalan) peneliti harus mengajukan perpanjangan masa berlaku ijin penelitian dengan alur yang sama seperti proses pengajuan awal ijin penelitian.

Berkas Penelitian

Berkas pengajuan penelitian di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo :

Penelitian Uji Klinis  :

  1. Surat pengantar dari institusi/ unit terkait ditujukan ke Direktur Utama RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
  2. Proposal penelitian
  3. Fotocopy surat keterangan lolos kaji etik dari Komite Etik Penelitian Kesehatan FKUI
  4. Fotocopy Sertifikat Good Clinical Practice
  5. Curriculum Vitae
  6. Fotocopy form Informed Consent versi RSCM yang sudah mendapatkan cap Approved oleh Komite Etik Penelitian Kesehatan FKUI
  7. Fotocopy Perjanjian Kerjasama Penelitian (jika penelitian ada pendanaan dari sponsor)
  8. Media Informasi (jika penelitian bermanfaat bagi pengobatan pasien)

Penelitian Non Uji Klinis :

  1. Surat pengantar dari institusi/ unit terkait ditujukan ke Direktur Utama RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
  2. Proposal penelitian
  3. Fotocopy Surat keterangan lolos kaji etik dari Komite Etik Penelitian Kesehatan FKUI
  4. Curriculum vitae
  5. Fotocopy form Informed Consent versi RSCM yang sudah mendapatkan cap Approved oleh Komite Etik Penelitian Kesehatan FKUI
  6. Fotocopy Perjanjian Kerjasama Penelitian (jika penelitian ada pendanaan dari sponsor)
  7. Media Informasi (jika penelitian bermanfaat bagi pengobatan pasien)

Penelitian Data Sekunder :

  1. Surat pengantar dari institusi/ unit terkait ditujukan ke Direktur Utama RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
  2. Proposal penelitian
  3. Fotocopy Surat keterangan lolos kaji etik dari Komite Etik Penelitian Kesehatan FKUI
  4. Curriculum vitae
  5. Fotocopy Perjanjian Kerjasama Penelitian (jika penelitian ada pendanaan dari sponsor)
  6. Form kerahasiaan data

Penelitian Managerial :

  1. Surat pengantar dari institusi/ unit terkait ditujukan ke Direktur Utama RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
  2. Proposal penelitian
  3. Curriculum vitae
  4. Form kerahasiaan data (jika hanya pengambilan data)
  5. Fotocopy form Informed Consent versi RSCM yang sudah mendapatkan cap Approved oleh Komite Etik Penelitian Kesehatan FKUI (jika penelitian ada interaksi dengan manusia)
  6. Fotocopy Perjanjian Kerjasama Penelitian (jika penelitian ada pendanaan dari sponsor)