Untuk peneliti dari dalam FKUI-RSCM :
Peneliti melakukan registrasi akun di website pelayanan penelitian RSCM, setelah itu peneliti dapat melakukan registrasi penelitiannya dengan memilih kategori penelitian tersebut dan melengkapi berkas (upload berkas maksimal 2 mb). Berkas yang sudah di upload dapat di cetak dan dikirimkan ke direksi di Gedung RSCM Kiara Lantai 12. Progress pengajuan penelitian bisa dilihat di Dashboard peneliti, sampai dengan surat ijin sudah diterbitkan INOVKI akan menginformasikan peneliti dapat mengambil Surat tersebut di INOVKI (Gedung Eijkman Lantai 2). Lama penerbitan izin penelitian 2 minggu setelah kami menerima disposisi Direktur. Jika penelitian sudah selesai peneliti wajib mengirimkan laporan hasil penelitian ke email inokvi.rscm1@gmail.com dan mengupload laporan hasil penelitian di dashboard peneliti, namun jika penelitian belum selesai dilakukan (masih berjalan) peneliti harus mengajukan perpanjangan masa berlaku ijin penelitian dengan alur yang sama seperti proses pengajuan awal ijin penelitian.
Untuk peneliti dari luar FKUI-RSCM :
Peneliti melakukan registrasi akun di website pelayanan penelitian RSCM (pilihan institusi adalah Luar RSCM), setelah itu peneliti dapat melakukan registrasi penelitiannya dengan memilih kategori penelitian tersebut dan melengkapi berkas (upload berkas maksimal 2 mb). Berkas yang sudah di upload dapat di cetak dan dikirimkan ke direksi di Gedung RSCM Kiara Lantai 12, setelah itu peneliti akan terlebih dahulu mempresentasikan penelitiannya di Unit Kerja terkait penelitian, jika penelitian tersebut disetujui maka Unit Kerja terkait akan menugaskan salah satu staff untuk ikut serta menjadi anggota dari tim penelitian tersebut. Setelah surat ijin sudah diterbitkan INOVKI akan menginformasikan peneliti dapat mengambil Surat tersebut di INOVKI (Gedung Eijkman Lantai 2). Jika penelitian sudah selesai peneliti wajib mengirimkan laporan hasil penelitian ke email inokvi.rscm1@gmail.com dan mengupload laporan hasil penelitian di dashboard peneliti, namun jika penelitian belum selesai dilakukan (masih berjalan) peneliti harus mengajukan perpanjangan masa berlaku ijin penelitian dengan alur yang sama seperti proses pengajuan awal ijin penelitian.
Berkas pengajuan penelitian di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo :
Penelitian Uji Klinis :
Penelitian Non Uji Klinis :
Penelitian Data Sekunder :
Penelitian Managerial :